Samarinda, Borneoupdate.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyerap aspirasi masyarakat pada masa sidang II 2022 di daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Sambutan dan Samarinda Ilir.
Reses pertama dilakukan politikus Partai Gerindra ini di kediaman Wahyudi Ari, Jalan Makroman, Kampung KB, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pukul 10.00 WITA, pada Senin (16/05/2022)
Menurut Deni Hakim Anwar, masyarakat Makroman mengeluhkan terkait masalah banjir yang sering menggenangi daerah tersebut apabila turun hujan besar. Masyarakat di sana menduga permasalahan utama banjir karena kurang baiknya sistem drainase yang ada.
Melihat masukan dan keluhan yang dipaparkan oleh masyarakat, Deni Hakim Anwar pun mengingatkan bahwa sebenarnya penyebab banjir di wilayah tersebut karena drainase yang buntu. Buntunya drainase in imenurutnya karena banyak sampah yang menumpuk dan adanya sedimenasi lumpur yang tebal yang menyebabkan air tidak mengalir lancar.
“Nah, saya minta agar masyarakat terus menggalakkan kegiatan gotong royong. Jika dulunya tiga bulan sekali, kalau bisa sekarang ini satu bulan sekali atau bahkan satu bulan dua kali,” ujar Deni Hakim Anwar.
Dituturkannya, penyumbatan drainase ini terjadi karena perilaku hidup masyarakat setempat yang kurang baik. Padahal, pencegahan banjir bisa dilakukan mulai dari diri sendiri, misalnya tidak membuang sampah sembarangan.
Deni Hakim Anwar mengakui, penyebab banjir tidak saja dari manusia namun juga dapat bersumber dari alam, misalnya saja hujan yang sangat besar sehingga drainase yang ada tidak dapat menerima limpahan air yang sangat banyak.
“Tetapi kasus drainase disini bukan alam karena konteksnya itu drainase yang tersumbat atau buntu. Nah, saya minta agar warga menggalakkan kegiatan gotong royong. Supaya kawasan di sana tidak banjir lagi karena drainase yang tersumbat. Jadi, itu yang paling menonjol di reses pertama,” ujar Deni.
Pada hari yang sama, Deni Hakim Anwar juga menggelar reses di kediaman warga Gang Tanjung, Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Deni Hakim Anwar pun menyampaikan pada masyarakat Gang Tanjung bahwa daerah yang mereka tempati merupakan kawasan hijau. Di wilayah tersebut sudah memiliki aturan yang melarang pendirian bangunan di sana.
Kemungkinan nantinya, menurut Deni Hakim Anwar, masyarakat yang tinggal di sana akan direlokasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Atas dasar itu, masyarakat yang berada di Gang Tanjung pinggir sungai ini untuk meminta bantuan agar ada dana kerohiman, berupa dana bantuan dari Pemkot Samarinda.
“Selama ini kebanyakan dari mereka sewa rumah di sana. Makanya kita harap pemerintah bisa meringankan beban mereka. Mereka juga sudah didata Pemkot. Hanya saja pelaksanaan belum sampai ke sana. Saat ini penertibannya di Gang Nibung dan juga sudah dilakukan bantuan dana kerohiman,” ujar Deni Hakim Anwar.(YA/ADV)
Discussion about this post