PPU, Borneoupdate.com – Perubahan luas wilayah Kabupaten PPU pasca penetapan pemindahan ibu kota negara (IKN) mendapat perhatian pihak legislatif. Mengingat potensi terjadinya perubahan pada daerah pemilihan dan jumlah keterwakilan pada pemilu legislatif di tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Irawan Heru Suryanto mengatakan kajian pemekaran kelurahan atau desa cukup mendesak untuk segera terlaksana. Karena pemerintah pusat sudah mengambil Kecamatan Sepaku untuk pembangunan IKN. Otomatis daerah pemilihan Sepaku akan hilang dari daftar KPU.
“Kami minta tim pemekaran segera berjalan. Ini tidak sampai dua tahun lagi sudah pemilu. Kita perlu ada kejelasan bagaimana peta pemilihan untuk menentukan jumlah keterwakilan rakyat di legislatif,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Irawan, potensi pemekaran ada di Kecamatan Waru, Penajam dan Babulu. Karena khusus daerah Waru baru memiliki empat kelurahan/desa yakni Kelurahan Waru, Desa Sesulu, Desa Api-Api dan Desa Bangun Mulya. Sedangkan syarat berdirinya kecamatan minimal menaungi 10 kelurahan/desa. Adapun Kecamatan Penajam dan Babulu rencananya dimekarkan masing-masing menjadi 3 dan 2 kecamatan.
“Tinggal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU yang menindaklanjuti ini. Karena pemekaran memang perlu sekali. Semenjak Kecamatan Sepaku diambil alih oleh pusat untuk pembangunan IKN,” tambahnya. (ADV/ SUS)
Discussion about this post