Balikpapan,Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ada dua anggota dewan sebelumnya yang digantikan oleh koleganya. Yakni Amin Hidayat dari daerah pemilihan Balikpapan Utara dan Sandi Ardian dari Balikpapan Tengah.
Usai pelantikan, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan PAW ini sesuai usulan dari Fraksi PKS yang sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Dua nama yang masuk PAW itu mengalami penggantian setelah tidak lagi menjadi anggota PKS. Maka pihak partai kemudian mengajukan proses PAW.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Slamet Iman Santoso menggantikan Amin Hidayat dari Dapil Balikpapan Utara dan Asep Ahmad Sapturi menggantikan Sandi Ardian dari Dapil Balikpapan Tengah,” ujarnya di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (15/05).
Selain dua nama tadi, lanjut Sabaruddin, masih ada dua anggota dewan dari PKS yang dalam proses PAW. Yakni Syukri Wahid dan Hasanuddin. Secara total PKS mengajukan PAW kepada 4 anggotanya yang menjabat di DPRD Kota Balikpapan. Namun penyelesaian prosesnya tidak berjalan secara bersamaan.
“Kami hanya membacakan SK Gubernur soal PAW ini. Soal PAW yang lain kami tidak tahu. Itu proses politik antara pihak partai dengan pihak yang bersangkutan. Mungkin prosesnya masih perlu waktu,” tuturnya lagi.
Secara terpisah, Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan, Asrul Paduppai, memastikan pihaknya tetap memonitor dua pengajuan PAW yang tersisa. Informasi sementara menyebutkan KPU sudah menjalankan berkas PAW untuk Hasanuddin ke Walikota Balikpapan. Adapun berkas PAW Syukri Wahid masih berada di DPRD Balikpapan.
“Ini yang kami pertanyakan kepada DPRD. Kan sudah jelas ada pelantikan PAW. Kan pak Amin dan Syukri ini bersamaan prosesnya. Kenapa pengesahan PAW-nya malah berbeda. Yang pak Syukri masih stagnan,” ujarnya kepada kepada wartawan.
Menurut Asrul, proses pengajuan PAW ini sudah berjalan dalam 9 bulan terakhir. Namun ternyata pihak DPRD belum juga menyelesaikannya. Padahal DPRD tentu memahami tentang UU tentang PAW. Yaitu soal pasal 405 UU MD3, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib dewan dan peraturan DPRD Balikpapan nomor 1 tahun 2020 tentang pemberhentian dan PAW. Aturan hukum itu sudah menjelaskan tentang mekanisme PAW.
“Sampai saat ini kami masih intens komunikasi dengan pak sekwan. Bahkan terakhir kami bersurat di bulan Maret. Khusus progres dari saudara SW ini . tapi belum juga ada jawaban tertulis apapun kepada pihak kami. Ini masih menjadi atensi kami,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post