Paser, Borneoupdate.com – Aktivitas pengangkutan hasil tambang batu bara PT. Kendilo Coal Indonesia atau KCI dari Desa Lolo menuju Pelabuhan di Dusun Tempayang, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro yang melintasi Jalan Provinsi, baru-baru ini jadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah.
Hamransyah mengaku geram, atas tindakan perusahaan yang memiliki produksi batu bara melimpah tersebut. Pasalnya, masyarakat mengeluhkan dampak dari hilir mudik kendaraan yang semena-mena melintas tanpa izin hingga menghasilkan debu.
“Ini jalan umum bukan jalan khusus. Masyarakat sekarang tak berdaya loh, dikirakah masyarakat ngga protes soal itu,” kata Hamransyah, saat ditemui di ruangannya, Senin (11/4/2022).
Dengan begitu, Hamransyah turut mempertanyakan proses izin pengangkutan hasil galian batu bara oleh PT. Kendilo Coal Indonesia dengan menggunakan jalan umum. Selain itu Health Safety dan Environment atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan patut diragukan.
“Iring-iringan kendaraan itu bagaimana safety nya. Belum lagi kalau berhenti di pinggir jalan. Kita tidak tahu selama ini bagaimana proses izinnya. Semua terkesan diselesaikan dibawah tangan,” tambah Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser itu.
Disisi lain, dampak dari kerusakan jalan provinsi akibat adanya aktivitas pengangkutan hasil bumi tersebut, disebut Hamransyah, bukan jadi tanggungjawab Perusahaan melainkan Pemerintah. Hal itu ia beberkan, lantaran kerusakan jalan umum, pastinya menggunakan uang negara bukan uang perusahaan.
Hamranysah menegaskan, sudah melaporkan masalah ini ke Kementerian Keuangan sebagai pemilik aser. Ia juga meminta, agar Kementerian Keuangan menegur Kementerian ESDM untuk menyikapi perilaku perusahaan yang tidak menjalankan aturan sesuai ketentuan, salah satunya PT KCI.
“Coba dianalisa. Jalan umum yang rusak Negara yang memperbaiki, bukan perusahaan. Ini sudah kita sampaikan ke Kementerian untuk disikapi. Jangan mau kita dipermainkan seperti itu. Harus tegas kita,” kata Politisi Partai Gerindra itu.
Diketahui, PT. Kendilo Coal Indonesia sebelumnya merupakan salah satu perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya berakhir pada 13 September 2021 lalu.
Lalu perusahaan dengan pemegang saham Kendilo Coal LLC dan Nippon Coke & Engineering Company Limited tersebut, mendapat perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sehari setelah berakhir oleh Kementerian ESDM.
Berdasarkan laman resmi Minerba One Data Indonesia (MODI), IUPK Kendilo Coal Indonesia berlaku hingga 13 September 2031 atau 10 tahun kedepan. Sementara luasan lahan yang disetujui mencapai 1.869 hektar tanpa mengalami penyusutan dari kontrak sebelumnya. (BHA)
Discussion about this post