Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan kelanjutan proyek pembangunan jalan lingkar (coastal road). Pasalnya pengusaha yang memperoleh kontrak investasi mengeluhkan tidak adanya kepastian kelanjutan proyek reklamasi. Padahal rencana yang berlokasi di area teluk Balikpapan telah berlangsung sejak 8 tahun lalu.
“Proyek coastal road ini berjalan sudah 8 tahun. Tapi jalannya di tempat. Tidak ada realisasinya juga. Tidak ada kejelasan kelanjutannya. Ini yang dikeluhkan oleh pihak pemegang kontrak di masing-masing seksi,” ujar anggota DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, Jumat (13/10).
Ia memperkirakan, persoalan perizinan masih menjadi hambatan utama kelanjutan proyek coastal road tersebut. Karena ada tiga pihak pemerintah yang terlibat dalam perizinan di proyek itu. Yakni pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Mungkin masalah perizinan yang masih belum jelas antara provinsi, Balikpapan atau pusat. Jadi selama ini saya melihat ada kelemahan di pemerintahan kenapa bisa sampai susah begitu. Mengurus izinnya belum juga selesai,” tuturnya lagi.
Kondisi ini lanjut Tufik, menimbulkan kerugian besar di pihak pengusaha mengingat mereka harus memperpanjang jaminan bank setiap tahunnya. Biaya itu harus mereka keluarkan setiap tahunnya berupa administrasi hingga bunga bank atas pinjaman yang sudah mereka ajukan ke pihak perbankan.
“Sampai sekarang kan izin reklamasi belum ada. Yang sudah keluar hanya izin prinsip. Ini kelemahan dari pihak pemerintah karena tidak ditindaklanjuti secara serius. Akibatnya proyek terhambat dan pengusaha juga merugi,” tambahnya. (ULA)
Discussion about this post