Samarinda, Borneoupdate.com – Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 tinggal sekitar dua pekan lagi. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani bin Husain, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Bisa lebih cepat lebih bagus karena tahun ini cuti lebaran dimajukan,” ujarnya, Sabtu (08/04).
Sani menegaskan sesuai peraturan yang berlaku paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri, pemberi kerja harus sudah membayarkan THR. “Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu, kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tuturnya.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Irawan tentu ada sanksinya. Yakni sanksi administratif. Untuk itu, pihak dewan mempersilahkan para pekerja membuat laporan jika tidak mendapatkan hak THR-nya.
“Walaupun demikian, kita tidak mengedepankan sanksi. Kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sani juga meminta perusahaan jujur dalam pembayaran THR. Hal ini sesuai dengan sosialisasi petunjuk teknis pemberian THR dari pusat dan daerah. “Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H Idul fitri,” tambahnya. (SUS/adv)
















Discussion about this post