Paser, Borneoupdate.com – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii turut menyoroti aktivitas pengangkutan hasil galian tambang batu bara PT Kendilo Coal Indonesia atau KCI yang memanfaatkan jalan umum sebagai jalur hauling.
Rafii menyatakan, proses distribusi batu bara KCI dari Desa Lolo menuju pelabuhan di Dusun Tempayang, Desa Rangan Kecamatan Kuaro dengan melintasi jalan provinsi sangat mengganggu pengguna jalan, khususnya pengendara.
Apalagi saat melintas, tambah Rafii, truk muatan tersebut berbondong-bondong. Tak hanya itu, kapasitas muatan kendaraan turut diragukan melampaui kapasitas yang berpotensi merusak infrastruktur.
“Truk pengangkut batu bara menggunakan jalan raya aktivitas hauling ini berduyun-duyun. Jadi susah bagi pengguna jalan untuk mendahului. Itu salah satu yang saya lihat di jalan raya,” kata Rafii, dikonfirmasi via seluler, Senin (11/04).
Perusahaan yang mengantongi IUPK pasca perpanjangan yang sebelumnya memegang PKP2B itu dikatakannya sudah melanggar kaidah lantaran memanfaatkan fasilitas umum. Apalagi menurutnya kontribusi Kendilo Coal Indonesia terhadap daerah tidak dipenuhi.
Kewajiban perusahaan sektor pertambangan yang sudah beroperasi sejak lama itu, menurutnya harus memnuhi kewajiban bagi daerah salah satunya Corporate Social Responsibility (CSR). Rafii menekan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser turun tangan.
“Oke kalau mereka punya perizinan, bagaimana tentang kewajiban mereka terkait CSR nya. Kenapa hauling menggunakan jalan raya, Pemkab harus sikapi itu,” sebut Politisi NasDem ini.
Rafii turut mempertanyakan bagaimana aktivitas yang dilakukan KCI. Apakah melaksanakan reklamasi, kemudian bagaimana dengan izinnya. Dituturkan Rafii, jika jalan hauling salah satu syarat terhadap pertambangan harus Clean and Clear (CnC).
“Kalau enggak punya jalan hauling, rasanya pertambangan itu tak bisa jalan. Ini kok menggunakan jalan umum,” jelas Rafii.
Rafii menjelaskan, sebelumnya persoalan hauling memanfaatkan jalan umum pernah dibahas. Namun saat itu mereda karena aktivitas berhenti. Kendati begitu, saat ini hal tersebut kembali terjadi, sehingga menurutnya hal tersebut perlu ditegaskan kembali.
“Ini juga menjadi keluhan kami di komisi 3 berdasarkan aspirasi masyarakat. Jangan sampai ada fitnah. Itu anggota DPRD diam, mungkin sudah dapat apa-apa dari pengusaha batu bara,” ucapnya.
Di sisi lain dengan diamnya DPRD, sebenarnya untuk melihat tindakan dari Pemkab Paser terkait hauling yang terjadi. Pihaknya kembali menegaskan, agar hal tersebut segera disikapi oleh pemerintah.
“Kami enggak pernah terlibat dalam urusan batu bara, atau melegalisasi penggunaan jalan raya untuk hauling,” pungkasnya. (BHA)
Discussion about this post