Balikpapan, Borneoupdate.com – Keberadaan tenaga kerja lokal dalam proyek perluasan kilang (RDMP) masih belum jelas. Hal ini menjadi salah satu perhatian dari Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. Pasalnya hinggga hingga kini belum ada data resmi jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di sana.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto mengatakan, pihaknya telah meminta data kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, terkait jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan yang ada di Balikpapan. Namun hingga saat ini belum diberikan. Padahal, proyek ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan dan tentunya memerlukan tenaga kerja mencapai ribuan orang.
“Jadi hingga saat ini kami belum menerima secara detail berapa jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan yang ada di Balikpapan,” kata Doris kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (13/04).
Menurut Doris, hal ini dilakukan agar DPRD Balikpapan, khususnya Komisi IV mengetahui berapa jumlah tenaga kerja lokal yang terserap di perusahaan yang ada di Balikpapan. Sehingga nantinya warga Balikpapan yang belum bekerja, bisa bekerja. Sebab pihak disnaker melaporkan bahwa belum ada perusahaan RDMP yang melapor secara online.
Menurut Doris, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan. Ada sanksi yakni pidana tiga bulan dan denda kurang lebih Rp 1 juta.
“Jadi penyerapan tenaga kerja lokal belum terserap secara maksimal, seharusnya terserap 30 persen di Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post