Balikpapan, Borneoupdate.com – Penurunan kedisiplinan waktu membuang sampah mendapat perhatian dari wakil rakyat di DPRD Kota Balikpapan. Kondisi ini dapat mempengaruhi ketertiban dan keindahan kota yang selama ini meraih Piala Adipura. Pihak dewan mengajak masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang sudah berlaku sejak lama.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan kesadaran warga menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan kota minyak. Di sisi lain, satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP tetap perlu melakukan penegakan aturan. Yakni lewat operasi yustisi ke setiap penjuru Kota Balikpapan.
“Kami jelas dukung rencana operasi yustisi. Apalagi itu hal yang baik untuk Balikpapan. Jadi masyarakat lebih tertib dan memperhatikan jam membuang sampah, sesuai sesuai regulasi mulai pukul 18.00 – 06.00 Wita,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (05/07).
Sesuai aturan, lanjut Budiono, tentu merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Di mana Perda tersebut memberikan sanksi sebesar Rp 100 ribu terhadap warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai regulasi.
“Tinggal bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal Perda ini, tujuannya agar semua lebih tertib dan taat aturan,” tuturnya lagi.
Budiono juga meminta pihak Satpol PP untuk bisa menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada. Karena penegakan aturan ini juga sekaligus merupakan tindakan pencegahan bagi warga lainnya. Termasuk sebagai indikator kinerja dari Satpol PP sebagai penegak peraturan di daerah.
“Kami harap tidak ada lagi warga yang buat sampah siang hari. Dan lokasi TPS juga tidak terjadi penumpukan yang mengakibatkan bau tidak sedap,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post