Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan meminta satuan kerja menindaklanjuti laporan masyarakat. Salah satunya terkait persoalan pelayanan di fasilitas kesehatan umum. Di mana jam buka puskesmas yang sampai pukul 11.00 dinilai terlalu pendek dan menyulitkan warga berobat.
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan persoalan ini masuk dalam salah satu poin rancangan perda kesehatan. Karena persoalan jam buka puskesmas sudah saatnya mengalami perubahan. Sebagai bentuk pelayanan prima dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat setempat.
“Memang ada keluhan dari masyarakat. Saya meminta Kepala DKK agar meningkatkan jam buka layanan di seluruh puskesmas. Kan ini bagian dari pembahasan Raperda kesehatan,” ujarnya, Jumat (15/09).
Menurut Taufik, pihaknya perlu mengevaluasi bentuk pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Sebelum pengesahan perda dan aturan turunannya menjadi Perwali. Mengingat selama ini banyak aduan masyarakat kalau pelayanan puskesmas hanya sampai pukul 11.00 Wita. Sedangkan jam kerja PNS sampai pukul 15.35 Wita.
“Saya sarankan pelayanan puskesmas sama dengan jam kerja mereka sebagai PNS. Yaitu pukul 15.35 Wita. Memang sudah ada lima puskesmas kita yang buka 24 jam. Tapi mungkin lokasi warga yang beda,” tuturnya lagi.
Untuk itu, tambah Taufik, Dinas Kesehatan sebagai mitra DPRD perlu merespon keluhan masyarakat ini. Apalagi salah satu pilar pembentukan perda yakni dampak pelayanan masyarakat. Sehingga akses fasilitas kesehatan sekelas puskesmas bisa dinikmati oleh warga tanpa harus ke rumah sakit. (MAN)
Discussion about this post