Samarinda, Borneoupdate.com – DPRD Kota Samarinda masih meneruskan revisi peraturan daerah peredaran minuman beralkohol. Hal itu untuk menyesuaikan dengan peraturan presiden (Perpres) yang terbaru. Termasuk upaya mencegah maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar dan pengawasan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe mengatakan Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021. Menurutnya, pembahasan Perda tersebut sudah cukup matang karena pihaknya sudah melakukan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para penjual minuman beralkohol di Kota Samarinda.
“Pembahasan masih berlanjut, karena Peraturan Daerah ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden, sehingga banyak memang pasal-pasalnya yang harus direvisi,” jelas Elnatan.
Lanjutnya, Perda ini juga masih perlu masukan dari beberapa pihak, seperti para distributor minuman beralkohol, pedagang hingga pemangku kepentingan lainnya agar nantinya revisi ini dapat tepat sasaran. Elnatan juga berharap agar pembahasan ini segera selesai dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Saya harap pembahasan selesai, apalagi Samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan. Masih harus banyak masukan- masukan, maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” ujarnya. (*/adv)
Discussion about this post