Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung rencana pemerataan pembangunan fasilitas pendidikan. Namun hal itu tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Terutama soal kejelasan status tanah yang menjadi lokasi pembangunan sekolah. Agar tidak terjadi gugatan hukum yang menyengsarakan nasib warga sekolah.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menyebutkan adanya pengembang yang belum memenuhi persyaratan sertifikat lahan untuk sekolah. Yakni di atas lahan milik Perumahan Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Meski pihak pengembang dalam site plannya sudah mencantumkan alokasi lahan seluas 1.400 meter persegi untuk sekolah dasar.
“Kami minta pihak pengembang untuk membawa dokumen berupa sertifikat lahan yang akan dibangun sekolah tersebut ke kantor DPRD Balikpapan sekaligus menggelar rapat bersama Disperkim, Dinas Pendidikan dan Bagian Aset Pemkot Balikpapan,” ujarnya kepada wartawan.
Kondisi saat ini, lanjut Abdulloh, status lahan SD di area Perumahan Bukit Batuah masih dalam sertifikat induk. Bahkan sertifikatnya masih dalam agunan ke pihak perbankan. Sementara untuk melakukan pemecahan sertifikat yang akan diperuntukkan fasilitas pendidikan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Secara umum penyerahan lahan sudah siap. Tapi administrasinya yang belum lengkap. Hingga hari ini ternyata sertifikatnya belum ada. Ini yang perlu ada kejelasan terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan,” tuturnya lagi.
Secara terpisah, anggota Komisi III bidang pembangunan, Syarifuddin Odang menilai perlu adanya pemberian batas waktu bagi pengembang. Termasuk meminta kepada Disperkim Kota Balikpapan agar menfasilitasi proses pemecahan sertifikat induk. Meski sertifikat yang ada saat ini masih dalam agunan di bank BTN.
“Kita minta pengembang agar segera mengambil sertifikat itu. Minta izin kepada bank. Kemudian bawa ke BPN untuk pemecahan suratnya. Nanti kami minta bantuan Disperkim juga,” tambah legislator dari Balikpapan Utara ini. (FAD)
Discussion about this post