Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi sudah memiliki payung hukum pengelolaan arsip. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kearsipan. Proses selanjutnya tentu penerapan aturan ini ke seluruh satuan kerja dan pihak terkait.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Aji Lina Rodiah mengatakan implementasi perda ini yakni penerapan aplikasi Srikandi. Termasuk upaya percepatan penataan arsip sebagai bagian dari strategi pengelolaan arsip dinamis daerah. Di mana dalam upaya ini memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan.
“Kegiatan kearsipan secara nasional ataupun daerah perlu didukung oleh SDM. Maka kami perlu peningkatan skill di Diarpus dan juga satuan kerja lainnya. Itu selain sosialisasi yang terus kami lakukan,” ujarnya.
Menurut Lina, pihaknya mendapat dukungan penuh dari Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Sebab pengelolaan arsip ini sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021-2026. Salah satunya pada indikator kinerja kunci (IKK) yang mewajibkan akuntabilitas arsip sebagai alat bukti yang sah.
“Jadi kami melaksanakan amanat pasal 40 dan 59 UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Arsip menjadi bukti akuntabilitas kinerja dan alat bukti bagi pertanggungjawaban pemerintah setempat,” tuturnya lagi.
Saat ini, lanjut Lina, bupati juga sudah menginstruksikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Kelurahan, BUMD, Organisasi Masyarakat, perguruan tinggi dan semua pihak untuk melakukan percepatan penataan arsip dinamis. “Dijadwalkan proses pengelolaan arsip ini rampung paling lambat akhir tahun 2023. Hal ini juga terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024,” tambahnya. (*/Adv/DIN)
Discussion about this post