Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan pemeriksaan terhadap kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah lengkap dan segera memasuki tahapan persidangan. Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan pihak KPPU atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan perusahaan untuk memenangkan tender.
Staf Bidang Penegakkan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Reza Ahmad Cheema mengatakan pihaknya sudah membuat pengajuan jadwal persidangan terkait kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Majelis Komisi. Pengajuan tersebut dilakukan pada tahun ini setelah seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan sudah dinyatakan lengkap.
“Dari akhir tahun kami sudah mengajukan ke Majelis Persidangan, untuk jadwal pastinya kami masih menunggu. Sudah masuk di register tinggal jadwal sidangnya aja,” ucapnya saat diwawancarai wartawan di Gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (31/1).
Reza menjelaskan proyek tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan proyek multiyear yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Proyek ini dikerjakan selama tiga tahun anggaran dan berakhir pada tahun 2017. Penunjukan pelaksana proyek ini dilakukan melalui proses tender elektronik. Dari 3 perusahaan yang menjadi peserta tender, PT Rajawali ditetapkan sebagai pemenang untuk melaksanakan proyek tersebut.
Pemeriksaan kasus ini, lanjutnya, berawal pengembangan informasi dari ketegangan antar karyawan di perusahaan yang bersangkutan, setelah pemilik perusahaan meninggal dunia. Ketegangan antar karyawan tersebut membuat sejumlah informasi diantaranya dugaan persengkongkolan tender di proyek pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terbongkar.
“Meski pemilik perusahaan sudah meninggal, kami tetap melanjutkan penanganan kasus ini berdasarkan keterangan karyawan serta berkas yang ditemukan. Dari hasil temuan kami, ditemukan ada beberapa dokumen yang sudah sesuai atau palsu diantaranya menyangkut persyaratan daftar perlengkapan perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Reza.
Menurutnya dari beberapa berkas yang ditemukan terungkap bahwa dari tiga perusahaan yang mengikuti tender tersebut mengarah pada persekongkolan tender untuk memenangkan salah satu peserta. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, ditemukan dugaan bahwa dari ketiga perusahaan yang mengikuti tender secara elektronik dimiliki oleh satu orang yang juga merupakan direktur salah satu perusahaan peserta tender.
Atas kasus persekongkolan tender di Kabupaten PPU ini, pihak KPPU menilai Pokja LPSE telah lalai dalam menjalankan tugas untuk mencegah kecurangan tender. Karena ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen dari beberapa berkas tender yang diserahkan oleh peserta, diantaranya menyangkut daftar alat yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta tender. “Tidak hanya untuk pemenang, peserta lainnya juga kami temukan ada berkas yang tidak sesuai,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post