Samarinda, Borneoupdate.com – Kepatuhan warga Kota Samarinda terhadap larangan membawa motor bagi pelajar masih rendah. Masih terlihat anak usia SMP yang menggunakan motor saat jam berangkat dan pulang sekolah. Padahal mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai aturan yang berlaku.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, kembali mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP. Isinya berupa larangan kepada pelajar untuk membawa kendaraan ke sekolah. Meski sebelumnya pemerintah sudah pernah mengeluarkan edaran serupa beberapa waktu lalu.
“Larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebenarnya bukan hal yang baru. Kami sudah pernah mengeluarkan surat edaran serupa. Tapi kurang mendapat dukungan orang tua,” ujarnya, Jum’at (17/11).
Menurut Nuryadin, orang tua menjadi fokus utama dari edaran tersebut. Karena mereka yang berhak melarang anaknya membawa motor ke sekolah. Namun faktanya banyak orang tua yang mengabaikan edaran ini. Mereka tetap saja mengizinkan anaknya membawa kendaraan sendiri dengan beragam alasan.
“Dari sekolah sendiri sebenarnya sudah melarang pelajar SMP bawa kendaraan ke sekolah. Tapi ada saja orang tua siswa yang tetap mengizinkan. Makanya kami merasa perlu untuk mengingatkan kembali,’’ tuturnya lagi.
Nuryadin menambahkan surat edaran itu berisi tentang larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Edaran tertanggal 16 November 2023 itu ditujukan kepada Kepala SD dan SMP di Samarinda. Ada tiga poin dalam edaran itu. Pertama, melarang siswa membawa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tanpa SIM C. Kedua, mencantumkan larangan membawa kendaraan bermotor dalam tata tertib sekolah. Ketiga, berkoordinasi dengan Polres dan atau Polsek setempat sebagai pembina upacara untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi tata tertib berlalu lintas dan atau melalui kegiatan lainnya. (*/Adv/YUL)
Discussion about this post