Samarinda, Borneoupdate.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur memperketat proses administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Hal itu dengan mengundang perwakilan dari sekitar 49 perangkat daerah yang sebelumnya menerima berbagai jenis aset belanja modal. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengalihan status penggunaan BMD berjalan tertib, akura dan sesuai ketentuan.
Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor menjelaskan sebagian besar aset tersebut merupakan barang hasil belanja modal Diskominfo. Kemudian diserahkan atau dipinjamkan kepada perangkat daerah lain untuk mendukung operasional layanan publik. Seiring berjalannya waktu, banyak perangkat daerah mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan agar pencatatan aset lebih tertib.
“Aset-aset ini awalnya merupakan belanja modal yang diadakan oleh Diskominfo Kaltim. Seiring berjalannya waktu, aset tersebut kami pinjamkan kepada perangkat daerah yang membutuhkan. Pengalihan status ini langkah administratif agar pencatatan aset lebih tertib dan sesuai aturan,” jelasnya, Senin (22/9/2025).
Edi mengatakan proses validasi menjadi syarat utama yang tidak dapat dilewati. Diskominfo Kaltim ingin memastikan setiap barang yang akan dialihkan benar-benar berada dalam penguasaan perangkat daerah yang mengajukan permohonan.
“Makanya ini kita proses validasi sebagai prasyarat dalam pengajuan pengalihan status. Proses ini kami lakukan untuk memverifikasi dan memastikan bahwa aset yang diserahkan benar-benar diterima oleh perangkat daerah,” jelasnya.
Diskominfo Kaltim juga menilai penertiban BMD memiliki dampak besar bagi akuntabilitas pemerintah daerah. Validasi yang dilakukan tidak hanya menyangkut pencocokan data administratif. Tetapi juga memastikan kondisi fisik barang, fungsi penggunaan, serta kecocokan dengan dokumen serah terima sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing perwakilan perangkat daerah diminta membawa data pendukung mengenai aset yang mereka terima. Hal ini mencakup berita acara serah terima (BAST), foto kondisi terkini aset, hingga dokumen penggunaan yang menunjukkan barang tersebut benar-benar dimanfaatkan.
Edi menambahkan penertiban aset menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap perangkat daerah menjalankan proses ini secara serius dan tepat waktu.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab kita bersama agar pengelolaan barang daerah lebih tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post