Samarinda, Borneoupdate.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim mendukung Upaya peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik di lingkungan kepolisian. Instansi tersebut menjadi narasumber dalam kegiatan *”Sosialisasi Pembuatan Akun Media, Pemberitaan dan Pengawasan Media di Era Digital” yang digelar Polda Kaltim, Rabu (15/10/2025).
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Irene Yuriantini mengatakan kegiatan ini sebagai langkah memperkuat kemampuan institusi kepolisian dalam menghadapi dinamika komunikasi digital. Di mana semua pihak perlu memastikan pengelolaan media digital berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas serta perlindungan data pribadi.
Dalam pemaparannya, Irene menyebut transformasi digital telah mengubah cara pemerintah berkomunikasi. Ia menjelaskan interaksi antara institusi publik dan masyarakat kini berlangsung secara dua arah. Terutama melalui platform digital seperti situs web, media sosial hingga aplikasi layanan publik.
“Media digital kini menjadi ujung tombak penyebaran informasi. Namun di sisi lain, tantangan terbesar kita adalah menjaga etika publikasi dan melindungi data pribadi agar ruang digital tetap aman dan terpercaya,” ujarnya.
Irene menekankan setiap institusi pemerintah, termasuk kepolisian, harus memahami landasan hukum yang mengatur aktivitas publikasi digital. Di mana ada berbagai regulasi yang sudah dibuat pemerintah. Di antaranya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pergub Kaltim No. 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Irene menyatakan aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menjaga keamanan informasi dan memastikan bahwa media mitra telah terverifikasi Dewan Pers. Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan institusi negara.
Irene juga memaparkan prinsip utama pembuatan akun media resmi pemerintah. Ia menegaskan bahwa akun resmi harus berbasis domain “go.id”, dikelola oleh administrator terdaftar dan dilengkapi sistem keamanan. Seperti autentikasi dua faktor (2FA) serta log aktivitas untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan akses.
“Kita harus memastikan setiap kanal komunikasi digital milik pemerintah memiliki identitas jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya lagi.
Melalui kegiatan tersebut, tambah Irene, Diskominfo Kaltim berharap kolaborasi dengan Polda Kaltim dapat memperkuat ekosistem informasi publik yang sehat, aman dan sesuai kaidah komunikasi digital modern. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post