Samarinda, Borneoupdate.com – Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi bagian percepatan kinerja pemerintah. Secara aturan perundang-undangan TTE telah sah sebagai bukti legalitas. Tujuannya untuk mencegah tindak pemalsuan yang bakal merugikan pemerintah. Terutama pada dokumen administrasi kependudukan.
Pranata Komputer Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Ronny Tiaka mengatakan pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap TTE. Di mana pihaknya menekankan keamanan sistem dalam rangkamewujudkan Kota Samarinda berbasis digital.
“Secara legalitas TTE dianggap sah. Keamanan TTE meminimalkan risiko kejahatan manipulasi data. Keunggulan TTE Universal terletak pada kesulitan untuk dipalsukan,” ujarnya, Jum’at (17/11).
Menurut Ronny, pihaknya terus berupaya melakukan penguatan sistem dalam pemberlakuan TTE di Samarinda. Terutama dalam meminimalkan kelemahan sistem. Meski TTE sudah berhasil digunakan pemerintah hingga tingkat kelurahan dan dalam surat kesehatan Covid-19 pada tahun 2021.
“Perbaikan pada sistem draft diperlukan untuk meminimalkan kelemahan. Kita sudah berpengalaman pakai TTE sejak pandemi Covid-19 yang lalu,” tuturnya lagi.
Ronny menambahkan bahwa evaluasi ini memberikan gambaran positif mengenai keberhasilan aplikasi selama empat tahun terakhir. Pihak terkait terus berupaya meningkatkan aspek teknis untuk mendukung efektivitas penggunaan TTE Universal. (*/Adv/YUL)
Discussion about this post