Balikpapan, Borneoupdaate.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan mempertegas kebijakan penggunaan lahan legal sebagai syarat mutlak dalam pembangunan Ruang Ramah Anak (RRA). Langkah ini diambil untuk menekan beban anggaran jangka panjang dan mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala DP3AKB Balikpapan, Heria Prinsi, mengatakan pihaknya hanya akan membangun RRA di atas tanah milik pemerintah atau lahan hibah yang memiliki kejelasan legalitas. Ia menilai kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kan biaya pembebasan lahan itu besar. Kita perlu pertimbangkan itu. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum ke depannya dan tidak membebani APBD dengan biaya pembebasan lahan,” ujarnya, Kamis (07/08).
Heria menyebut DP3AKB tetap membuka kemungkinan pembangunan RRA di luar area perkantoran kelurahan. Selama lahan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Ia menyebut kedekatan lokasi dengan warga menjadi aspek penting agar ruang tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal.
“Yang utama adalah legalitas dan manfaatnya bagi masyarakat. Kami tidak ingin membangun di lokasi yang justru menimbulkan potensi konflik atau tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Kan mubazir nantinya,” jelasnya.
Menurut Heria dengan kebijakan ini, DP3AKB secara bertahap menyusun skala prioritas pembangunan berdasarkan ketersediaan lahan sah. Ia mengungkapkan pendekatan ini sekaligus menjadi bentuk efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam jangka panjang. Apalagi APBD merupakan amanah yang harus tepat sasaran.
“Kalau lahannya jelas, proses pembangunannya pun bisa langsung berjalan tanpa hambatan. Ini membuat perencanaan kami menjadi lebih terukur dan tepat sasaran. Makanya kami prioritaskan lahan pemerintah atau hibah yang legal,” tuturnya lagi.
Saat ini, tambah Heria, Pemkot Balikpapan sudah memiliki tiga RRA yang dikelola langsung. Sementara beberapa lainnya dibangun melalui kolaborasi dengan pihak swasta. Meski demikian, penyebaran fasilitas ini masih belum merata di seluruh wilayah kota. Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat dan pemilik lahan yang ingin berkontribusi agar bersedia menghibahkan tanah untuk pembangunan RRA.
“Partisipasi publik jelas menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini. Siapa tahu ada warga yang punya lahan dan ingin menghibahkan untuk RRA. Kami sangat terbuka sepanjang lahannya sah dan bermanfaat,” tambahnya. (Adv/SUS)
Discussion about this post