Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan terus memperkuat peran pengawasannya terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2024/2025, yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, memimpin pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (05/06).
Agenda rapat kali ini meliputi penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang penataan dan pembinaan gudang, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam pembukaan sidang, Yono mengingatkan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi. Karena misi utamanya yakni menjawab kebutuhan masyarakat setempat. “Kami di DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi. Tapi juga memastikan setiap regulasi yang dibahas benar-benar memberikan dampak positif bagi warga Balikpapan,” ujarnya.
Yono mengatakan pada sesi penyampaian nota penjelasan, pihak pemerintah menjelaskan tentang Raperda penataan dan pembinaan gudang. Aturan itu bertujuan untuk menertibkan keberadaan gudang di wilayah kota. Di mana pemerintah ingin memastikan gudang-gudang yang beroperasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
“Intinya jangan sampai keberadaan gudang malah mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Kita jelas mendukung keteraturan kawasan industri dan menghindari konflik pemanfaatan lahan di tengah pertumbuhan ekonomi kota,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Yono, perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah menjadi perhatian utama fraksi-fraksi DPRD. Melalui pemandangan umumnya, sebagian besar fraksi menyampaikan harapan agar perubahan tersebut tidak membebani masyarakat. Namun justru memperkuat pendapatan asli daerah secara adil.
Menurut Yono perwakilan fraksi-fraksi juga meminta kejelasan terhadap mekanisme penghitungan tarif baru. Termasuk kajian dampaknya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Serta mempertanyakan strategi pemerintah dalam sosialisasi aturan baru kepada publik.
“Kami mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tapi pemerintah harus transparan dan bijak dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi. Jangan sampai kebijakan ini malah menambah beban ekonomi warga,” tuturnya lagi.
Yono menambahkan proses pembahasan kedua Raperda akan berlanjut dalam agenda-agenda selanjutnya. Di antaranya pembahasan bersama eksekutif dan pengumpulan masukan dari publik serta pihak terkait. Harapannya agar penyusunan kebijakan ini berpihak pada kepentingan bersama dan pembangunan berkelanjutan. (SAN)
Discussion about this post