Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan terus mengebut penyusunan berbagai peraturan daerah (perda) prioritas tahun ini. Dari target sepuluh perda, Bapemperda sudah mencatatkan penyelesaian enam rancangan perda.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan target tersebut meski menghadapi sejumlah kendala teknis. Di antaranya memastikan percepatan pembahasan sejumlah produk hukum strategis yang masih proses sinkronisasi dengan Pemprov Kaltim.
“Target perda kita sepuluh sebenarnya. Dalam perjalanannya baru enam perda yang sudah terselesaikan. Mungkin dalam proses paling banyak kita bisa selesaikan delapan atau sembilan produk hukum,” ujarnya, Rabu (22/10).
Andi Arif menyebutkan, ada enam perda yang sudah selesai tahap pembahasan. Yakni perda insentif investasi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), pajak dan retribusi daerah (PDRD), kota ramah anak, serta perda pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
“Kami komitmen mencapai target pembentukan Perda tahun 2025. Memang baru 6 yang rampung dari target 10. Tapi kita memang harus menyesuaikan proses sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi. Kan tidak boleh bertentangan,” jelasnya.
Menurut Andi Arif, seluruh perda tersebut memiliki dampak strategis terhadap arah pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Balikpapan. Namun, ia tidak menampik proses penyelesaian perda kerap tersendat di tahap fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
“Sinkronisasi regulasi antar level pemerintahan menjadi tantangan tersendiri dalam mempercepat proses legislasi. Kami mendorong agar pembahasan perda-perda ini bisa selesai tahun ini karena menyangkut kebijakan jangka panjang daerah,” tuturnya.
Andi Arif juga berharap pemerintah dapat mempercepat pengiriman naskah akademik dan draft perda agar proses pembahasan di DPRD lebih efisien. Apalagi waktu yang tersisa hingga akhir tahun. Meski Bapemperda optimistis mampu menuntaskan delapan hingga sembilan perda. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
“Koordinasi lintas OPD masih perlu ditingkatkan supaya tidak ada lagi hambatan administratif. Paling lama memang di proses sinkronisasi dari pihak Pemprov Kaltim. Itu yang kita sebut fasilitasi dan evaluasi. Kita harus melibatkan provinsi karena menyangkut aturan yang lebih tinggi,” tambahnya. (SAN)
















Discussion about this post