Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan masih mempelajari permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PKS. Hal itu terkait dua berkas yang masuk bersamaan. Yakni dari PKS dan dua anggota dewan aktif yang menjadi objek PAW.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan pihaknya melakukan proses PAW sesuai Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Meski masa berlaku permohonan PAW diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019. Namun dirinya sebagai ketua dewan tidak mau gegabah dalam melakukan PAW terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
“Untuk saat ini masih kami pelajari. Kami terima dua berkas yang pertama adalah berkas dari partai, kemudian berkas dari anggota dewan yang akan digugat untuk di PAW. Ada dua berkas karena ini bersengketa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/10).
Menurut Abdulloh pihaknya akan melaksanakan proses PAW sesuai dengan amanat undang-undang. Jika semua telah terpenuhi maka PAW pasti dilakukan. Sebab PP nomor 12 tahun 2019 hanya mengatur secara teknis. Adapun UU MD3 sudah menyebutkan bahwa harus ada keputusan yang inkrah (tetap) terlebih dahulu terhadap persengketaan hukumnya. Baru proses PAW sesuai PP tersebut bisa berjalan.
“Nah ini kan bersengketa dengan anggota partai, ada sengketa dan ada upaya hukum masing-masing sehingga kami tidak mau mengambil langkah gegabah. Kami akan pelajari dulu. Tentunya sesuai dengan amanat undang-undang akan kami laksanakan, tapi saya tidak mau gegabah, ceroboh seperti kota yang lain, ketua dewan akhirnya digugat Rp 11 miliar,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post