Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan kembali mendesak adanya pemutusan kontrak terhadap kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. Pasalnya progres pengerjaan normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ampal tidak memenuhi syarat. Laporan terakhir menunjukkan prosentase pekerjaan baru sekitar 3%. Padahal dalam kontrak menyebutkan angka 32% untuk progres di akhir tahun.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi al Qadri mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak. Permintaan itu disampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum sebagai pemberi pekerjaan. Namun hingga kini belum ada tindakan resmi dari pihak pemerintah.
“Kami sudah ada RDP dengan PT Fahreza Duta Perkasa terkait DAS Ampal. Memang rekomendasi kami meminta pemutusan kontrak. Ini saja sampai pekan pertama Januari 2023 baru sekitar 3% progresnya,” ujarnya di gedung DPRD, Kamis (05/01).
Menurut Alwi pihaknya sudah mendapat laporan soal perpanjangan waktu pengerjaan DAS Ampal. Termasuk penerbitan surat peringatan (SP) II dari pemerintah karena keterlambatan progres di lapangan. Namun pihak Komisi III DPRD sendiri memilih menunggu upaya kontraktor menyelesaikan pekerjaannya.
“Sekarang kita kembalikan lagi kepada pemerintah kota. Memang perlu ada kehati-hatian jangan sampai ada persoalan hukum. Katanya mendapat waktu perpanjangan 10 hari sampai 7 Januari 2023. Kita tunggu progres-nya,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post