Balikpapan, Borneoupdate.com – Pengaturan terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) masih menjadi persoalan di Kota Balikpapan. Hal terkait Organisasi Perangkat Dinas (OPD) yang menjadi penanggungjawab. Di mana ada dua OPD yang harus berkoordinasi. Yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso, menilai keduanya belum bekerja secara tim. Karena hingga kini belum ada petunjuk teknis soal prosedur pemasangan menara BTS. Padahal lokasinya ada yang berdekatan dengan pemukiman warga.
“Sudah saya sampaikan saat rapat kerja soal menara BTS. Bagaimana prosedur dan izinnya di lapangan. Tapi terkesan saling lempar tanggungjawab,” ujarnya, Jumat (10/11).
Menurut Edy keberadaan menara yang semrawut akan berdampak radiasi terhadap masyarakat sekitar. Untuk itu, seharusnya pemerintah setempat melakukan pengaturan dan penertiban di lapangan. Termasuk dengan memanggil pemilik BTS serta meminta mereka beralih ke jaringan kebel optik.
“Ini menyangkut keselamatan manusia. Tapi kalau sudah terlaksana mau bagaimana. Makanya tadi harus ada perizinan dan penertiban. Jangan main kasih izin dan terima retribusi saja. tapi juga berikan pemahaman dari dampak pemasangan menara itu,” tuturnya.
Edy berharap OPD terkait segera melakukan pembenahan terhadap hal tersebut. Meski diakuinya hal itu sulit terjadi karena menara BTS dalam kondisi terpasangan dan sudah mendapatkan perizinan. (MAN)
Discussion about this post