Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti pijat, dan panti kebugaran selama bulan Ramadan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan selama bulan suci tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan pengawasan ketat harus dilakukan untuk memastikan aturan benar-benar ditaati oleh para pelaku usaha. “Kami mendukung penuh kebijakan Walikota Balikpapan terkait penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan. Namun, yang lebih penting adalah pengawasan di lapangan agar kebijakan ini tidak hanya sekadar aturan di atas kertas,” ujarnya, Sabtu (01/03).
Danang juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ia berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha hiburan malam. Untuk itu, adanya pengawasan ketat dari Satpol PP dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kuncinya. Di mana ketertiban dan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan dapat terjaga dengan baik.
“Pelaku usaha THM, karaoke, panti pijat, dan panti kebugaran harus menaati aturan ini. Jangan sampai ada yang melanggar, karena konsekuensinya akan berat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut Danang, Komisi I DPRD Balikpapan mendorong Satpol PP untuk aktif melakukan razia dan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi yang berpotensi masih beroperasi secara diam-diam. Ia meminta agar tindakan tegas diberikan kepada mereka yang nekat melanggar aturan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami mendorong Satpol PP untuk segera memberikan sanksi. Bisa berupa sanksi administrasi, denda, hingga pencabutan izin usaha bagi mereka yang tidak patuh,” tuturnya lagi.
Selain pengawasan, Danang juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Ia berharap warga yang mengetahui adanya tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan dapat melaporkannya ke pihak berwenang.
“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam penegakan aturan ini. Jika ada yang melihat pelanggaran, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (SAN)
Discussion about this post