PPU, Borneoupdate.com – Pimpinan DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor mendorong segera agar THL satpol pp yang berstatus tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini bertujuan agar bisa mengoptimalkan kinerja mereka dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban masyarakat umum di daerah.
Merujuk dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di pasal 256 ayat 1 dijelaskan bahwa petugas polisi pamong praja adalah jabatan fungsional ASN, yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan pada ayat 2 diterangkan, bahwa polisi pamong praja diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan.
“Merujuk pada aturan itu, anggota Satpol-PP yang berstatus honore tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum, namun yang berkewenangan itu yang berstatus ASN,” jelas Syahrudin, Selasa (7/11/2023).
Guna memaksimalkan penegakan peraturan daerah dan ketertiban masyarakat sesuai dengan aturan yang ada, Syahruddin mendorong pemerintah pusat agar seluruh THL Satpol-PP diangkat menjadi ASN, tak terkecuali di Kabupaten PPU.
“Ini untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum, kami mendorong Presiden Jokowi mengangkat seluruh THL Satpol-PP menjadi ASN. Hal ini juga menjadi tuntutan THL Satpol PP secara nasional,” tegas kembali Syahruddin kepada awak media.
Berdasarkan catatan data dan informasi, bahwa saat ini seluruh pegawai di Satpol-PP Kab.PPU yang masih berstatus ikatan kerja THL lebih mendominasi ketimbang jumlah yang berstatus ASN. Dimana personil Satpol-PP PPU yang berstatus THL sebanyak 209 orang, sedangkan berstatus PNS jauh lebih sedikit yakni hanya 39 personil.
Menyusul adanya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten PPU, ia mendorong kepada pemerintah pusat agar mengangkat pegawai Satpol-PP yang berstatus THL menjadi ASN, di Kabupaten penyangganya yakni Penajam Paser Utara.
“Jika ada penertiban Perda, kemudian anggota Satpol-PP yang berstatus THL masuk ke perusahaan-perusahaan itu termasuk ilegal,” tegas Syahrudin. (ADV/RUD)
Discussion about this post