Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendorong masyarakat untuk segera meningkatkan status kepemilikan lahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset tanah yang lebih kuat bagi warga.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi menjelaskan sesuai aturan, SHGB memiliki masa berlaku yang terbatas. Sementara SHM memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu. Namun di lapangan banyak masyarakat belum memahami perbedaan mendasar antara kedua jenis sertifikat tersebut.
“SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun dan harus diperpanjang. Sedangkan SHM berlaku selamanya. Karena itu, kami mendorong warga agar segera meningkatkan status lahannya supaya memiliki kepastian hukum tetap,” ujarnya, Selasa (21/10).
Iwan mengatakan konversi status tanah dari SHGB menjadi SHM bukan hanya soal administratif. Tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset pribadi dan keluarga. Di mana dengan memiliki SHM, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanah jika masa berlaku SHGB habis atau terjadi perubahan kebijakan pemerintah.
“Kalau masih SHGB, statusnya tetap milik negara. Artinya, warga hanya mendapat hak guna untuk jangka waktu tertentu. Tapi kalau sudah SHM, tanah itu sepenuhnya menjadi milik pribadi yang diakui secara hukum,” jelasnya.
Menurut Iwan, kesadaran masyarakat untuk meningkatkan status tanah masih rendah karena faktor biaya dan kurangnya informasi. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperbanyak sosialisasi. Termasuk memberikan kemudahan proses administrasi bagi warga.
“Kami minta BPN dan Pemkot bisa melakukan program jemput bola atau layanan terpadu agar warga mudah mengurus perubahan status sertifikat. Ini penting supaya tidak ada lagi lahan yang bermasalah di kemudian hari,” tuturnya lagi.
Iwan menyebut peningkatan status tanah menjadi SHM akan mendukung stabilitas ekonomi masyarakat. Karena sertifikat hak milik dapat digunakan sebagai jaminan sah dalam kegiatan perbankan atau investasi. Di samping itu, peningkatan status tanah dari SHGB menjadi SHM membuat warga memiliki kepastian hukum dan perlindungan aset jangka panjang. (SAN)
















Discussion about this post