Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengalami keterbatasan dalam pembayaran gaji pegawai. Hal ini berdampak pada pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Karena pemerintah pusat memberikan batasan gaji pegawai sebesar 30 persen dari total APBD yang tersedia.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan, Muhaimin, bakal mengajukan alokasi anggaran khusus. Pengajuan ini bertujuan meringankan beban daerah dalam pembayaran gaji dan tunjangan untuk P3K. Sehingga untuk alokasi anggaran P3K tidak lagi menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada.
“Harusnya ada formula DAU khusus dari pemerintah pusat. Kalau berbicara P3K ini bukan hanya masalah gajinya. Tapi perbaikan tunjangan penghasilannya juga harus ditambah,” ujarnya, Senin (04/09).
Kondisi tersebut, lanjut Muhaimin, membuat banyak daerah yang memilih tidak membuka formasi P3K. Pertimbangannya terkait keterbatasan APBD yang tersedia. Karena daerah dengan APBD yang kecil tentunya tidak akan mampu. Jadi mereka tidak menerima P3K daripada anggaran belanja pegawainya habis.
“Kalau ada subsidi ataupun kewenangan dari pusat melalui Menteri Keuangan tentu lebih baik. Harusnya gaji P3K di luar dari DAU yang diberikan secara rutin. Tentu hal itu akan membantu di daerah-daerah yang APBD-nya kecil,” tuturnya lagi.
Menurut Muhaimin, penggunaan anggaran untuk belanja pegawai di Balikpapan sudah mencapai 28 persen yang termasuk di dalamnya adalah untuk membayar P3K. Padahal belanja pegawai itu tidak boleh melebihi dari 30 persen. Sementara jika P3K terus bertambah otomatis anggaran gajinya semakin besar. Apalagi tahun ini Balikpapan mengajukan tambahan 1.438 P3K.
“Masa kita mengurangi insentif yang sudah ada. Itu kan nanti bikin resah. Makanya bagaimana gaji maupun insentifnya PPPK itu bisa ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui DAU khusus,” tambahnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mendukung pengajuan alokasi khusus penggajian P3K. Pasalnya kota ini bakal menjadi penyangga utama ibu kota negara (IKN). Otomatis memerlukan tambahan SDM di tengah prediksi pertumbuhan jumlah penduduk. Mengingat keberadaan P3K menjadi solusi atas kebijakan penghentian penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski pengajuan dari pemerintah daerah tidak selalu mendapatkan pesetujuan dari pusat.
“Saya pikir gak masalah jika penggajiannya kita minta lagi ke pemerintah pusat. Karena kita memang perlu P3K ini. Yang jelas kan sesuai kebutuhan di lapangan. Tinggal nanti masing- masing OPD yang memaksimalkan peran mereka,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post