Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan memberikan dukungan penuh pembentukan Perda Disabilitas. Hal ini sebagai bentuk penerapan UU pemenuhan hak disabilitas di daerah. Di mana kota ini memang belum menerbitkan payung hukum semacam ini.
Komisioner Nasional Disabilitas (KND), Deka Kurniawan menyebutkan perlunya dukungan dari semua pihak dalam penerbitan Perda tentang Penyandang Disabilitas. Karena itu pihaknya melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk mewujudkan rencana tersebut.
“Jadi tugas kami ya mendorong semua daerah punya Perda Disabilitas. Itu bagian dari amanah undang-undang sebagai perlindungan kepada warga negara,” ujarnya dalam kunjungan ke DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/05).
Menurut Deka, keberadaan Perda Disabilitas di Balikpapan tentu akan berdampak positif bagi pemerintah setempat. Apalagi kota ini juga sudah sering menjadi rujukan dalam kemajuan di berbagai bidang. Bahkan bakal berstatus penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Otomatis perhatian pusat dan daerah lain akan tertuju ke kota minyak.
“Saat ini tercatat ada 139 daerah yang punya payung hukum perlindungan disabilitas. Tapi kan ada 500-an lebih kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Jadi masih perlu kerja keras mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan hal serupa,” tuturnya lagi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah, mengatakan kota ini sudah memiliki aturan semacam itu. Namun masih dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali). Ke depan tentu akan diupayakan menaikkan statusnya menjadi peraturan daerah. Agar lebih mengikat dalam penerapannya di lapangan.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung. Di sini sudah ada Perwali untuk mendukung pemenuhan hak-hak disabilitas. Tinggal kita tingkatkan saja menjadi peraturan daerah,” tambahnya singkat. (SAN)
















Discussion about this post