PPU, Borneoupdate.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung penuh upaya pemerintah mempertahankan asetnya. Di mana tercatat ada lahan seluas 43 hektar yang masuk ke dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku. Lahan itu berisi rumah singgah bupati dan peternakan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedi mengatakan aset itu jelas memiliki nilai ekonomis bagi pemerintah. Terutama bisa mendatangkan pemasukan bagi daerah saat wilayah IKN beroperasi. Hal itu karena posisi lahannya cukup strategis dan tidak jauh dari kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.
“Kami dukung upaya mempertahankan aset daerah di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku seluas 43 hektar. Lahan itu bisa disewa pihak swasta dan jadi pendapatan daerah,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Jhon, saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi seputar status aset Pemkab PPU yang masuk kawasan IKN. Sebab Undang-undang IKN menyebutkan seluruh daerah KIPP otomatis berpindah tangan ke badan otorita. Namun pihaknya berharap ada penggantian kepada pemerintah setempat. Seperti program pembangunan infrastruktur di daerah PPU.
“Secara aturan memang berpindah tangan ke badan otorita IKN. Kami berharap tentu semua aset di Sepaku yang beralih harus ada penggantinya. Mungkin berupa pembangunan infrastruktur melalui DAK (dana alokasi khusus) atau insentif khusus,” tambahnya. (ADV/ SAN)
Discussion about this post