PPU, Borneoupdate.com – Sebagai bentuk meningkatkan akselerasi kinerja dan mempercepat transformasi menuju pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turun hadir memberikan dukungan penuh, atas kebijakan Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun yang akan menerapkan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai skala prioritas.
Legislatif melalui Ketua DPRD-nya Syahrudin M Noor menyampaikan, bahwa bersama Pemda PPU pihaknya sepakat, menerapkan SPBE agar untuk tahun depan paperless atau tidak ada lagi memakai kertas.
“Kami sepakat untuk menerapkan SPBE dan tahun depan tidak ada lagi, (atau) paperless atau tidak ada lagi memakai kertas. Rencananya pada tahun depan APBD 2024 tidak ada itu,” jelas Syahrudin, belum lama ini.
Diuraikan Syahrudin yang juga politisi Partai Demokrat ini, bahwa SPBE salah satu langkah strategis di Benuo Taka yang merupakan induk dari Ibukota Nusantara (IKN) dengan siap memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
“Penerapan SPBE mempercepat layanan kepada masyarakat. Pemda PPU bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabelserta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” lanjutnya.
Selain itu dikatakan Syahrudin termasuk sistem tanda tangan elektronik (TTE) dimana aplikasi akan diintegrasikan menjadi satu pintu, yakni di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU dan bakal dikerjasamakan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Adapun kemudahan dalam TTE tersebut, sesuai yang dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pj Bupati PPU.
“Semoga birokrasi di PPU segera menjadi birokrasi yang modern hingga pelayanan yang lebih cepat. Sebagaimana mandat dari peraturan presiden untuk percepatan-percepatan pelayanan publik hingga percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” pungkasnya. (ADV/RUD)
Discussion about this post