Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan digitalisasi terhadap data aset. Namun sertifikasi lahan masih menjadi kendala di lapangan. Di mana masih banyak aset pemerintah yang belum memiliki legalitas hukum. Kondisi ini mengakibatkan kerawanan gugatan hukum ke pengadilan.
Mengomentari hal ini, anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memprioritaskan sertifikasi aset. Karena dokumen itu menjadi bukti penguat kepemilikan pemerintah atas aset berupa tanah. Termasuk mempermudah perlindungan hukum jika terjadi sengketa.
“Masih ada sebagian yang ternyata belum ada sertifikatnya. Kita menunggu itu. Karena sertifikat itu berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai pemerintah gak punya sertifikat,” ujarnya, Senin (02/10).
Menurut Taqwa, pemerintah perlu sekali memperketat penjagaan terhadap aset daerah. Terutama dalam aspek hukum berupa sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan lahan oleh pemerintah. Termasuk sebagai dasar mencegah adanya gugatan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena harus membayar ganti rugi saat kalah dalam sengketa di pengadilan.
“Saya pikir aset yang dikelola dan terdata dengan baik tentunya mendatangkan pendapatan bagi daerah. Jadi perlu ada standar tata kelolanya. Kalau seandainya aset ini dikelola dengan baik, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita akan tinggi,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post