Balikpapan, Borneoupdate.com – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan bentuk transparansi terhadap masyarakat. Hal itu menjadi sorotan ketika ada kenaikan yang cukup signifikan di atas kewajaran. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlu adanya publikasi secara luas terhadap LHPKN tersebut.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyampaikan dukungannya. Karena langkah itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Apalagi masih ada temuan yang menyebutkan pejabat tidak membuat LHKPN sesuai kenyataan.
“Saya rasa memampang atau mempublikasikan harta kekayaan pejabat adalah hal wajar. Termasuk pada setiap anggota dewan. Memang itu sudah dari dulu selalu diumumkan ke publik,” ujarnya, Selasa (02/07).
Menurut Budiono, LHKPN memuat secara terperinci laporan harta setiap pejabat. Baik dari sisi pemerintah maupun wakil rakyat. Sudah ada standar dalam proses pengisiannya. Semua yang masuk kategori harta harus masuk ke dalam laporan. Termasuk harta bergerak dan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah.
“Setiap tahun kita sudah lapor harta kekayaan. Jadi bukan hanya anggota dewan saja. Laporan itu juga berisi lampiran dokumen seperti sertifikat rumah, tanah dan lainnya. Semua harta bergerak seperti mobil juga masuk laporan,” tuturnya lagi.
Meski begitu, Budiono mengaku belum mengetahui apa maksud dari KPK soal publikasi secara luas. Mengingat selama ini LHKPN sudah menjadi laporan tahunan dari para pejabat. Lalu sudah ada tanda terima dan pengumuman secara terbuka di website resmi KPK. Bahkan penerapannya sudah berlangsung lewat sosialisasi ke berbagai daerah.
“Pelantikan anggota dewan saja harus punya LHKPN. Kalau belum ada tanda terimanya tidak bisa dilantik. Tapi Saya nggak tahu kalau dipampang ini yang gimana, apakah di web KPK atau di mana. Tapi kalau kita melaporkan harta dengan sungguh-sungguh tidak ada masalah,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post