Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan tanah menjadi persoalan yang cukup sulit terselesaikan. Terutama soal kepemilikan lahan dan sengketa yang bisa berujung konflik sosial. Baik sesama warga negara maupun dengan pemerintah. Hal itu membuat DPRD Kota Balikpapan berupaya melakukan sinkronisasi kebijakan dan regulasi penyelenggaraan pendaftaran tanah antara pemerintah pusat dan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari mengatakan semua pihak perlu bergerak cepat menyelesaikan persoalan tanah. Salah satunya lewat Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah narasumber. Karena itu perlu sekali sinergi dari semua pihak terkait. Agar dampak sosialnya bisa dicegah sejak dini.
“Apresiasi sebesar-besarnya atas kerja keras, kerja sama, kerja cerdas, serta sinergitas antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan,” ujarnya di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (04/10).
Subari menyampaikan, FGD ini guna mendapatkan masukan dan saran dalam pembentukan peraturan daerah tentang pendaftaran tanah. Sehingga dapat menciptakan peraturan daerah yang implementatif dan mensejahterakan di kota Balikpapan. Di mana beberapa kali DPRD Kota Balikpapan juga telah melakukan rapat kerjasama dan konsultasi ke Direktorat pengaturan pendaftaran tanah dan ruang Kementerian ATR BPN.
“Dari hasil konsolidasi, camat diminta menginventarisir terkait izin membuka tanah negara dan pendaftaran sistematis yang sering kita hadapi, dan akan kita bahas bersama dalam FGD ini untuk mendapatkan solusi,” tuturnya lagi.
Subari berharap kegiatan ini dapat membuahkan hasil yang baik. Mengingat Kota Balikpapan tergolong lambat dalam kepengurusan tanah. “Katanya Balikpapan termasuk paling lambat di Indonesia. Padahal kota ini ada perwali IMTN. Semoga bisa kita sinergisasikan,” tandasnya. (MAN)




















Discussion about this post