Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan baru-baru ini menyampaikan aturan baru terkait pemasangan baliho dukungan Pilkada. Di mana ada salah satu poin yang melarang pencantuman status sebagai anggota DPRD Balikpapan dalam isi baliho. Hal ini mendapatkan respon positif dari pihak wakil rakyat. Meski sudah ada yang terlanjur terpasang di lapangan.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi al Qadri menilai Bawaslu seharusnya segera melakukan sosialisasi yang membahas aturan pemasangan baliho. Agar tidak terjadi opini di masyarakat terkait pelanggaran dari para anggota DPRD Balikpapan. Termasuk pada dirinya yang belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.
“Sebenarnya harus juga ada penyampaian dari Bawaslu. Saya juga kemaren baru dapat surat cinta terkait aturan yang baru saya ketahui itu. Itu juga terjadi pada teman-teman sesama anggota dewan lainnya,” ujarnya, Kamis (31/10).
Pihak DPRD lanjut Alwi, siap mematuhi aturan Bawaslu terkait pengawasan penyelenggaraan Pilkada. Asalkan sudah ada sosialisasi secara menyeluruh ke semua pihak. Khususnya soal baliho kampanye yang tidak boleh mencantumkan status resmi sebagai anggota DPRD. Dirinya juga memahami pentingnya aturan ini untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan umum.
“Aturan itu baru kami ketahui setelah berjalan. Contohnya kemaren ada baliho yang tidak boleh mencantumkan jabatan. Foto dan nama silahkan. Tapi tidak boleh ada status sebagai anggota dewan atau Ketua DPRD,” lanjutnya.
Menurut Alwi, semua pihak memerlukan penjelasan detail mengenai aturan pemasangan baliho yang terbaru. Agar tidak terjadi salah paham di lapangan. Seperti ketika ada penertiban berupa pencopotan terhadap baliho yang sudah terpasang. Di sisi lain ternyata banyak anggota DPRD yang tidak mengetahui pemberlakuan aturan itu.
“Saya kemaren tidak tahu. Teman-teman dewan juga tidak paham dan agak kurang tahu. Surat itu masuk setelah kami pada baru pasang baliho dukungan. Aturan begini kan seharusnya disampaikan sejak awal,” tuturnya lagi.
Alwi menyepakati pentingnya mematuhi ketentuan teknis dalam pemasangan baliho. Mulai ukuran, isi dan lokasi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan teratur. Sehingga melalui sosialisasi semua anggota DPRD Balikpapan dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada. (Adv/SAN)
Discussion about this post