Balikpapan, Borneoupdate.com – Pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Salah satunya pada perumusan Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) Kota Balikpapan. Di mana penerapannya nanti tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan pihaknya masih terus melakukan kajian. Tujuannya untuk mencegah kesalahan dalam penerapan KSTR di lapangan. Karena ada sejumlah pihak yang menyatakan keberatan terhadap aturan di daerah.
Dia menyebut tentang keluhan pihak pelaku usaha jual beli rokok di Balikpapan. Secara aturan pemerintah pusat menerapkan cukai rokok. Berarti barang ini statusnya legal. Maka tidak boleh ada peraturan turunan di daerah yang melarang total peredaran komoditi rokok. Tapi pemerintah boleh melakukan pengaturan baik dari segi lokasi dan pemakainya.
“Jadi memang kita perlu pendalaman dalam perumusan Raperda KSTR ini. Perlu sekali pertimbangan faktor sosiologis sebagai dampak dari aturan tersebut. Makanya harus didiskusikan lebih lanjut soal KSTR ini,” ujarnya, Senin (20/05).
Menurut Andi Arif Agung, pembentukan sebuah payung hukum harus mematuhi prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferior. Artinya perlu kehati-hatian dalam penyusunan hingga pengesahan. Agar peraturan turunan yang sedang disusun tidak sampai melanggar aturan yang di atasnya.
“Jadi konsepnya adalah pengaturan bukan pelarangan. Itu terkait cukai yang melegalkan rokok. Maka sesuai prinsip tadi tidak boleh peraturan daerah menyalahi UU yang lebih tinggi,” tuturnya lagi.
Andi Arif Agung menambahkan konsep Raperda KSTR ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Lalu PP No. 109 Tahun 2012 sebagai acuan pelaksana teknis. Sehingga penerapannya nanti bermanfaat bagi masyarakat banyak.
“Kami akan terus melakukan pendalaman pada situasi yang belum pasti. Jangan sampai peraturan ini mandul. Prinsipnya, Raperda KSTR ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan daya ikat di masyarakat. Ingat, ini bukan perda yang tiap saat harus diubah,” tambahnya. (ANA)
Discussion about this post