SAMARINDA – borneoupdate.com. Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penegak hukum untuk menuntaskan kasus tambang ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (UNMUL). Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, usai menerima laporan perkembangan penanganan kasus yang telah memasuki tahap penahanan terhadap satu tersangka.
“Kita mendorong Polda supaya pelakunya ditindaklanjuti. Terbukti Polda sudah melaporkan satu orang telah ditahan. Namun kami dari Komisi III dan DPRD secara kelembagaan mendesak agar kasus ini dikembangkan karena aktornya bukan hanya satu,” ujar Jahidin, Jumat (11/7/2025).
Jahidin menegaskan, tindak pidana dalam kasus ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah perdata. Menurutnya, kerugian akibat aktivitas ilegal itu bisa digugat secara terpisah setelah proses pidana selesai.
“Kalau kerugian itu tidak boleh dihubungkan dengan pidananya. Kalau memang ada kerugian tentu digugat tersendiri di dalam perkara perdata. Tapi diselesaikan dulu pidananya,” jelasnya.
Terkait tambang ilegal di kawasan KHDTK UNMUL, Jahidin menyebut aktivitas tersebut sudah jelas melanggar banyak peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPRD menilai penting untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Sudah jelas itu tidak benar. Sudah melanggar berbagai undang-undang. Hanya saja aktor utamanya belum sepenuhnya terungkap. Itu yang kami minta agar dikembangkan lebih lanjut,” tegas Jahidin.
Kasus ini terungkap setelah mahasiswa Fakultas Kehutanan UNMUL melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan pendidikan tersebut pada awal April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial R, yang saat ini telah ditahan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kerusakan lahan akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai sekitar 3,2 hektare. Wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan KHDTK yang menjadi lokasi pendidikan, penelitian, dan pelatihan di bawah pengelolaan UNMUL.
Jahidin, yang juga memiliki latar belakang di bidang penyidikan, memahami bahwa proses pengungkapan kasus semacam ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia meminta publik bersabar dan memberi ruang bagi aparat untuk mengembangkan kasus secara menyeluruh.
“Penyidikan tidak bisa dipaksakan. Harus mengikuti perkembangan kasus. Kita minta aparat penegak hukum bekerja maksimal. Ini tidak semudah membalik telapak tangan,” pungkasnya.(adv-dprdkaltim/sd)
















Discussion about this post