SAMARINDA – borneoupdate.com, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara resmi mengusulkan inisiatif pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Nota penjelasan mengenai raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan, raperda ini diusulkan sebagai bentuk respons terhadap tantangan dan kebutuhan baru dalam dunia pendidikan di Bumi Etam. Ia menyoroti bahwa aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Namun seiring perkembangan teknologi, dinamika sosial dan pergeseran kebijakan nasional, banyak hal yang tidak lagi terakomodasi oleh peraturan yang lama yang dimaksud,” ucap Baharuddin dalam penjelasannya.
Ia mencontohkan sejumlah kebutuhan baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti pentingnya pendidikan berbasis teknologi, peningkatan peran serta masyarakat, serta perlindungan dan penghargaan terhadap guru.
Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim melihat pendidikan sebagai investasi jangka panjang, terutama mengingat kekayaan sumber daya alam (SDA) dan keberagaman budaya yang dimiliki Kaltim.
“Kalimantan Timur membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga memiliki akhlak yang mulia, berdaya saing yang tangguh, mandiri, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” katanya.
Ia menyebutkan, selain untuk menyelaraskan pendidikan dengan tuntutan zaman, raperda ini juga dirancang untuk mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kaltim, termasuk daerah-daerah terpencil.
“Karena masih terdapat kesenjangan antara daerah perkotaan dan pengalaman antara pusat dan daerah terpencil,” tegasnya.
Dengan hadirnya Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini, DPRD Kaltim berharap dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pengembangan sektor pendidikan yang inklusif dan adaptif.
“Oleh karena itu raperda ini yang merupakan manifestasi dan komitmen bersama dalam memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan manusia dan daerah,” pungkasnya.(adv-dprdkaltim/sd)
















Discussion about this post