SAMARINDA – borneoupdate.com, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memfinalisasi dokumen Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Kedua Tahun 2025, yang digelar pada Senin (23/6/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif.
“Menjaga kehormatan, marwah, dan kredibilitas bukan sekadar simbol—itu amanat,” tegas Subandi.
Dokumen hasil revisi tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. Revisi dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum, memperjelas norma, dan meningkatkan efektivitas penegakan etika.
Subandi menuturkan bahwa perubahan redaksional dalam Kode Etik diarahkan agar ketentuan larangan dan sanksi bagi anggota yang melanggar menjadi lebih jelas dan tegas.
“Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan menjadi roh utama dokumen ini,” ujarnya.
Di sisi lain, revisi terhadap Tata Beracara difokuskan pada perbaikan aspek teknis dan prosedural. Penanganan aduan dari masyarakat kini dibatasi oleh tenggat waktu serta diawali dengan mekanisme mediasi, sebelum dilanjutkan ke proses etik yang lebih formal.
Subandi juga menekankan bahwa investigasi internal tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak anggota DPRD untuk membela diri.
“Etika menjadi cermin kualitas kelembagaan kita di mata publik,” imbuhnya.
Untuk meningkatkan efisiensi, beberapa pasal dalam Tata Beracara disederhanakan dan digabungkan. Langkah ini diambil agar proses etik dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi unsur akuntabilitas dan keadilan.
BK DPRD Kaltim secara resmi mengusulkan agar dokumen Kode Etik dan Tata Beracara yang telah direvisi tersebut ditetapkan sebagai Peraturan DPRD. Penetapan ini diharapkan memberi dasar hukum yang kuat dalam menjaga integritas lembaga.
“Komitmen kami adalah menjaga kehormatan lembaga, tanpa kompromi, tapi tetap menjunjung asas keadilan,” tegas Subandi.
Dengan penyusunan dan penyampaian dokumen ini, DPRD Kaltim memasuki fase baru pembenahan internal sebagai respon atas meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas para wakil rakyat.(adv-dprd kaltim/sd
















Discussion about this post