Samarinda, Borneoupdate.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan Ranperda di luar Propemperda pada Rapat Paripurna ke- 3 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (4/3/2023).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan DPRD Kaltim Dra Hj Norhayati US meminta kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk memberikan persetujuan terhadap laporan yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim.
“Apakah penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan Ranperda di luar Propemperda dapat diterima dan disetujui?,”ucap Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. “Setuju,” ujar seluruh anggota dewan yang hadir.
Sementara itu Ketua Bapemperda Rusman Ya’qub dalam menyampaikan,pada tanggal 25 September 2023 yang lalu, DPRD bersama Gubernur Kaltim telah menyepakati dan menetapkan program pembentukan perda provinsi Kaltim untuk tahun anggaran (TA) 2024, yang terdiri dari sepuluh rancangan perda dan tiga rancangan peraturan daerah komulatif terbuka.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap usulan rancangan perda oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri RI penyesuaian terhadap peraturan perundang undangan diatasnya serta kondisi di masyarakat terhadap rancangan Perda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap beberapa judul rancangan peraturan daerah sebagaimana hasil evaluasi tersebut.
“Sebagai konsekuensi dari perubahan terhadap beberapa judul rancangan perda dimaksud, Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan perubahan atas daftar program pembentukan peraturan daerah Tahun 2024,” ucap politisi dari fraksi PPP.
Disebutkannya lagi, adapun rancangan Perda yang mengalami perubahan judul adalah sebagai berikut ; Pertama, semula perubahan atas Perda Provinsi Kaltim nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pendidikan menjadi perubahan Perda Provinsi Kaltim nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kedua, semula perubahan bentuk atau badan hukum perusahaan daerah kehutanan Provinsi Kaltim menjadi perubahan bentuk perusahaan daerah Silpa Kaltim Sejahtera menjadi PT. Silpa Kaltim Sejahtera atau Perseroda.
Ketiga, semula perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 9 Tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjamin kredit daerah Provinsi Kaltim, menjadi perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas penjamin kredit daerah Provinsi Kaltim.
Keempat, semula perubahan atas Perda Provinsi Kaltim nomor 11 tahun 2009 tentang perseroan terbatas migas mandiri Pratama Kaltim menjadi perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas PT. Migas Mandiri Pratana Kaltim.
Kelima, semula perubahan atas perda Kaltim nomor 17 tahun 2016 tentang Perusahaan Perseroan daerah Ketenagalistrikan menjadi perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah ketenagalistrikan.
Adapun Pembetukan Perda merupakan salah satu tugas dan wewenang DPRD dan fungsi perda antara sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tujuan pembantuan sebagaimana diamantakan dalam undang undang dasar 1945 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Dengan tujuan utama dari perda ialah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daeah,”tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir masa bakti anggota DPRD Prov. Kaltim periode 2019 – 2024.
“Menjelang berkhirnya masa bakti tersebut kiranya semangat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kaltim khususnya dalam fungsi pembentukan Perda tetap berkobar dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kemandirian Kaltim,”tutup Rusman Ya’qub
Diketahui, Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki tugas dan wewenang memastikan pembentukan peraturan daerah Provinsi Kaltim berjalan dengan baik sesuai dengan program pembentukan daerah yang telah disusun bersama dengan Gubernur Kaltim.
Sebagaimana ketentuan pasal 116 ayat 1 peraturan DPRD Kaltim nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib menyebutkan bahwa perencanaan dan penyusunan pembentukan peraturan daerah (Perda) dalam program pembentukan peraturan daerah berdasarkan pada perintah dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau setingkat RPJPD, RPJMD, RKP, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 4 peraturan DPRD Kaltim nomor 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Kepala Daerah dan program pembentukan peraturan daerah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah. (*/diskominfokaltim)
Discussion about this post