Samarinda, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyuarakan regulasi baru dan penataan ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) di wilayah provinsi. DPRD menilai, pengelolaan yang tidak terarah selama ini menimbulkan ketimpangan, konflik sosial serta kerusakan lingkungan yang mengancam masa depan daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai tata kelola SDA harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Ia menginginkan pembenahan ulang atas regulasi yang ada. Mengingat kompleksitas persoalan yang terus berkembang.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap tambang ilegal, konflik lahan, pelanggaran tata ruang, dan minimnya program pemberdayaan masyarakat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi soal keadilan sosial dan keselamatan warga,” ujarnya, Rabu (25/06).
Reza mengatakan DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah untuk berani mengambil langkah konkret. Yakni dengan mengusulkan regulasi baru yang lebih berpihak pada rakyat dan lingkungan. Di sisi lain perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan SDA yang lebih adil dan transparan.
“Pusat harus membuka ruang koordinasi yang lebih aktif dengan daerah. Kebijakan yang sentralistik terbukti tidak efektif menyelesaikan persoalan di lapangan. Sementara masyarakat tentu bersuara pada pemerintah di daerah,” jelasnya.
Menurut Reza DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat sekitar. Banyak kasus tambang ilegal masih berlangsung tanpa tindakan tegas. Sementara dampaknya sangat dirasakan oleh warga. Terutama dalam bentuk kerusakan lingkungan, pencemaran air dan potensi bencana ekologis.
“Kita butuh regulasi yang tidak hanya menindak pelanggaran. Tapi juga mendorong keberpihakan pada masyarakat lokal melalui program pemberdayaan dan keterlibatan dalam pengelolaan SDA. Jangan mereka hanya jadi penonton,” tuturnya lagi.
Dalam pandangan DPRD, lanjut Reza, pengelolaan sumber daya alam harus menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat. Bukan hanya untuk kepentingan korporasi. Oleh karena itu, penataan ulang diperlukan tidak hanya di level kebijakan tetapi juga pada pelaksanaan teknis di lapangan. Sehingga pihak DPRD mengingatkan pentingnya reformasi data dan transparansi izin usaha.
“Jika kita ingin mewujudkan masa depan yang berkelanjutan, kita harus mulai dari data yang akurat dan keterbukaan informasi. DPRD siap mendorong langkah-langkah itu secara politik dan legislasi,” pungkasnya. (Adv/MAN)
Discussion about this post