Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong agar pengawasan perizinan kegiatan pengupasan lahan diperketat. Tindakan ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus pengupasan lahan tanpa izin di wilayah tersebut. Karena kegiatan ini memiliki dua dampak langsung. Yakni secara sosial dan lingkungan. Di mana masyarakat menjadi korban dari kedua dampak tersebut.
Dalam peninjauan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, terdeteksi adanya kegiatan pengupasan lahan ilegal di kawasan Mangrove, Kecamatan Balikpapan Utara. Kegiatan tersebut dilakukan meski surat permohonan perizinan masih dalam proses pengajuan.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengungkapkan keprihatinannya. Dia menilai pemerintah setempat turut bertanggung jawab terhadap izin pengupasan lahan. Mengingat setelah keluarnya izin harus berimbang dengan kegiatan pengawasan di lapangan. Agar pelaksana kegiatan tetap mematuhi aturan sesuai izin yang berlaku.
“Saya mempertanyakan kenapa persoalan pengupasan lahan ini terus berulang. Ditemukan orang baru yang sudah mulai melakukan pengupasan lahan,” ungkapnya, Jumat (25/10).
Lebih lanjut, Odang menekankan bahwa meskipun telah dilakukan mediasi antara Pemkot Balikpapan, DPRD, dan pihak pelaku, tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian masalah ini. “Saya ingin mempertanyakan langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah kota Balikpapan dalam menyikapi masalah pengupasan lahan yang tidak berizin,” tambahnya.
Menurut Oddang, pertemuan-pertemuan sebelumnya seharusnya bisa menjadi pembelajaran. Ia mengusulkan agar ketika ada kegiatan pengupasan lahan, ada pengawalan khusus untuk memantau langsung aktivitas di lapangan. Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya pengupasan lahan tanpa izin yang merusak lingkungan.
Kota Balikpapan, yang dikenal dengan kekayaan alamnya, kini menghadapi tantangan serius terkait aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem. Oleh karena itu, DPRD berkomitmen untuk mendorong tindakan tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan. Diharapkan, langkah ini dapat menjamin keberlangsungan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan pengupasan lahan yang tidak sesuai prosedur.
“Dengan penekanan pada pengawasan yang lebih ketat, kami berharap agar permasalahan ini segera teratasi demi kesejahteraan lingkungan dan masyarakat Kota Balikpapan,” tambahnya. (Adv/SAN)
Discussion about this post