PPU, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu kepastian pengesahan Undang-undang ibu kota negara yang baru. Sebab UU itu merupakan payung hukum pembuatan peraturan daerah yang membahas soal IKN.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten PPU, Sudirman mengatakan peraturan daerah yang khusus soal IKN memang diperlukan sebagai payung hukum di daerah. Namun hal itu tentu harus menyesuaikan dengan pengesahan UU IKN dari pemerintah pusat yang masih dalam pembahasan.
“Sementara ini memang belum ada. Tapi ke depan sudah ada perencanaan kita untuk itu cuma masih menyesuaikan keluarnya UU IKN yang dibahas pemerintah pusat dan DPR RI,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (06/04).
Menurut Sudirman pihaknya masih menunggu kepastian pengesahan UU IKN terlebih dahulu sebelum memulai penyusunan rancangan perda IKN di PPU. Namun untuk tahap persiapan sudah dimulai dengan rapat koordinasi yang melibatkan pihak OPD terkait di eksekutif dan legislatif.
“Kami posisi menunggu. Menunggu UU IKN jadi kita langsung star. Persiapannya sudah ada dari pemerintah daerah. Karena jelas akan terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat IKN direalisasikan,” tuturnya.
Adapun meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pihak Bapemperda DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tetap menargetkan produk peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2021. Saat ini ada delapan rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten PPU atau lebih dikenal dengan raperda inisiatif.
Sudirman menambahkan secara umum target tahun ini sebanyak 20 perda berdasarkan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari jumlah tersebut 8 diantaranya merupakan inisiatif dari pihak lembaga legislatif sementara sisanya merupakan pengajuan dari pihak eksekutif. (FAD/ ADV)
Discussion about this post