Balikpapan, Borneoupdate.com – Keberadaan reklame tanpa izin mendapatkan perhatian dari DPRD Kota Balikpapan. Karena keberadaannya bisa mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi itu harus menjadi perhatian dari pemerintah setempat. Khususnya Satpol PP yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim mengatakan pihak legislatif sangat mendukung pencapaian target PAD. Apalagi tahun ini pemerintah dan DPRD menyepakati besaran PAD mencapai Rp 1,2 triliun. Angka itu tentu cukup besar dan menuntut pemerintah mampu mencari ladang pemasukan baru.
“Kami tentu turut membantu dan mendorong peningkatkan PAD Kota Balikpapan. Dengan memastikan di lapangan terkait objek tempat reklame, koordinasi OPD dalam proses pengawasan, pembinaan serta penindakannya,” ujarnya, Kamis (16/05).
Menurut Ali, keberadaan reklame tanpa izin jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan pemerintah. Pihak DPRD menemukan setidaknya ada tiga lokasi saat melakukan inspeksi lapangan beberapa waktu lalu. Yakni di simpang empat Kebun Sayur, depan dan pintu masuk Plaza Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
“Di sini perlunya pengawasan di lapangan. Tidak bisa hanya mengimbau saja. Karena justru ada yang sudah kadaluarsa dan tidak berizin. Kalau Satpol PP tegas kan itu menyelamatkan PAD kita,” tuturnya lagi.
Ali menyebut cukup banyak sumber pemasukan daerah yang belum tergali. Untuk itu pihak DPRD siap membantu pemerintah melalui jalur regulasi. Agar target PAD di tahun ini bisa tercapai. “Kita tahu cukup banyak sumber objek pajak yang belum tergali. Belum lagi soal reklame tanpa izin. Kan kalau tidak ada izinnya tidak ditarik pajaknya,” tambahnya. (SAN)
















Discussion about this post