PPU, Borneoupdate.com – Kondisi terumbu karang yang rawan perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab mengundang keprihatinan dari DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Khususnya kawasan Pulau Gusung yang menjadi spot selam andalan karena berdekatan dengan lokasi ibukota negara (IKN) yang akan dibangun.
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani menilai perlunya pemerintah segera membuat Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Sebab RIPPDA ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah sektor pariwisata dan dalam penyusunan rencana pengembangan objek wisata secara lebih mendetail.
“Memang ada pembahasan perda pariwisata di Bapemperda. Tapi kita juga perlu RIPPDA terlebih dahulu. Terutama yang mengatur ekowisata sebagai perlindungan atas terumbu karang dari perusakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Mengenai tindak perusakan terumbu karang, Bijak mengakui cukup banyak mendapatkan cerita dari masyarakat setempat. Termasuk saat dirinya mengikuti kegiatan penyelaman bersama komunitas PPU Diving Community di sekitar kawasan Pulau Gusung di dekat pantai Tanjung Jumlai.
“Disini juga ada kita tahu aja. Persoalannya belum banyak kita temukan secara vulgar. Kadang masih sebatas cerita-cerita dari masyarakat saja. Penindakannya kita kembalikan ke pihak yang berwenang,” tuturnya.
Untuk saat ini, lanjut Bijak, pihaknya baru bisa sebatas memberikan himbauan kepada pemerintah melalui OPD terkait agar menindak tegas perusakan terumbu karang. Karena hal itu mengakibatkan kerusakan habitat ikan dan berdampak pada potensi pariwsata bahari yang ada di Kabupaten PPU yang diharapkan bisa menghasilkan sumber pendapatan daerah.
“Kalau kami masih sebatas himbauan saja. Karena sudah ada OPD sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan perairan PPU. Terutama mencegah tindak perusakan terumbu karang,” jelasnya.
Bijak berharap perhatian pemerintah setempat terhadap perlindungan terumbu karang bisa terus ditingkatkan. Termasuk mengedukasi para nelayan untuk tidak menggunakan bom saat melakukan kegiatan penangkapan ikan. Mengingat pertumbuhan terumbu karang yang sudah rusak sangat sulit untuk dikembalikan seperti kondisi semula.
“Secara aturan pemerintah perlu hadir. Apalagi ini terumbu karang yang menjadi habitat ikan kalau dibom akan hancur. Sementara proses recovery untuk kembali seperti semula memerlukan waktu yang sangat lama. Pertumbuhan karang sethaun kan hanya milimeter,” tambahnya. (ADV/ FAD)




















Discussion about this post