Balikpapan, Borneoupdate.com – Sengketa lahan masih menjadi penghalang realisasi pembangunan di Balikpapan. Salah satunya pada proyek fisik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balikpapan Barat. Pihak DPRD Kota Balikpapan pun meminta pemerintah setempat menyelesaikan proses hukum yang telah berjalan. Sebelum memulai realisasi kegiatan pengerjaan di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto mengatakan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah bersepakat soal itu. Yakni agar proses pembangunan menunggu selesainya proses hukum sengketa lahan. Mengingat hal yang sama pernah terjadi di proyek Stadion Batakan. Maka DPRD berupaya mencegah kejadian yang sama berulang. Meski ketika itu pemerintah setempat tetap membayar ganti rugi ke pemilik lahan.
“Kesepakatan kami kemarin kan waktu pembahasan antara Banggar dengan TAPD, harus clear semua masalah itu. Jangan sampai nanti kalau sudah terbangun muncul masalah, dan kita kalah lagi. Seperti kejadian yang terjadi di stadion Batakan Balikpapan,” ujarnya, Rabu (26/07).
Menurut Doris, permintaan penundaan ini sebagai upaya mencegah permasalahan hukum. Termasuk konflik sosial di tengah kegiatan pembangunan fisik RS Balikpapan Barat. Apalagi tender proyek fisik senilai Rp 180 miliar sudah mulai berjalan. Sehingga proses hukum soal kepemilikan lahan ini hendaknya segera terselesaikan.
“Saya kira masalah hukumnya sudah clear. Setahu saya Budiono sudah menyampaikan kepada saya bahwa masalah hukumnya ini sudah clear, makanya proses fisiknya sudah mulai tender dengan nilai yang mencapai Rp 180 miliar. Jangan sampai nanti sudah terbangun ada masalah lagi, kan repot nanti,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post