Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya edukasi publik tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kota Layak Anak (KLA). Edukasi ini dinilai perlu diperkuat tidak hanya untuk anak-anak tetapi juga kepada orang tua dan masyarakat luas. Agar memahami melibatkan anak dalam aktivitas ekonomi di jalan merupakan bentuk eksploitasi.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengakui sikap masyarakat yang kerap merasa iba dan memberikan uang kepada anak-anak yang berjualan atau mengamen justru dapat memperburuk situasi. Tindakan itu tanpa sadar mengajarkan anak mencari uang di jalan lebih mudah dibanding belajar dan bermain.
“Jangan kita kasih itu anak-anak. Dengan kita iba, kasihan dan belanja dari mereka, malah membentuk mindset yang tidak baik. Harusnya mereka bermain dan bersosialisasi, bukan bekerja di jalan,” ujarnya, Kamis (06/11).
Iwan menjelaskan, banyak warga belum memahami pemberian uang kepada anak jalanan sama dengan memperpanjang siklus eksploitasi. Ia menilai masyarakat perlu mendapat pemahaman lebih luas mengenai bahaya sosial yang timbul. Khususnya ketika anak-anak terbiasa menerima imbalan dari aktivitas di jalan.
“Kami khawatir anak-anak jadi berpikir lebih baik mencari uang dari pada sekolah. Itu berbahaya untuk masa depan mereka dan melanggar prinsip Kota Layak Anak (KLA). Makanya edukasi soal ini harus berjalan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Iwan, Komisi I mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memperkuat kegiatan edukasi publik. Salah satunya lewat aksi sosialisasi penyaluran rasa empati dengan cara yang lebih tepat. Di mana hal itu dapat dilakukan melalui sekolah, rumah ibadah dan lingkungan RT dengan melibatkan tokoh masyarakat.
“Kami ingin edukasi ini bersifat aktif. Pemerintah harus menjelaskan perlindungan anak bukan hanya tugas negara, tapi juga tanggung jawab sosial seluruh warga. Kita ingin rasa simpati dan empati warga berada di tempat yang tepat,” tuturnya.
Iwan juga mengajak masyarakat mendukung program pembinaan anak jalanan melalui lembaga resmi. Sehingga penerapan Perda Kota Layak Anak bisa berjalan efektif seiring pemahaman warga setempat. Ia menilai, Balikpapan tidak akan menjadi kota ramah anak tanpa dukungan moral dan kesadaran masyarakat. (SAN)
















Discussion about this post