Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser di Gedung Baling Seleloi DPRD, Kamis (16/3/2023).
Susunan Pansus I hingga III dalama menggodok Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu, nantinya berjalan selama tahun 2023. Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi menyebut, target itu siharapkan dapat diselesaikan oleh masing-masing pansus.
“Ada enam raperda yang akan dibentuk menjadi perda. 4 dari usulan pemerintah dan 2 usulan dari DPRD,” kata Hendra, Jumat (17/3/2023).
Sekretaris DPRD Paser, Iskandar Zulkarnain, pembentukan pansus ditujukan untuk mengkaji, mempelajari dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap masing-masing Raperda yang ditargetkan selesai pada Oktober 2023.
“Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara,” kata Zulkarnain.
Adapun 2 buah usulan, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga. Sementra Rperda usulan Pemkab Paser ada 4 buah.
Yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor, tentang pengelolaan dan pembinaan pasar serta penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara. (bs)
Komposisi Pansus DPRD Paser 2023
Pansus I
Ketua : Hamransyah
Wakil Ketua : Basri
Sekretaris : Edwin Santoso
Anggota : Indra Pardian, Dian Yuniarti, Arlina, Rahmadi, Muhamad Saleh, Ahmad Rafi’i
Pansus II
Ketua: Budi Santoso
Wakil Ketua : Abdul Azis
Sekretaris : Noverie Amilia Parmiesca
Anggota: Elly Ermayanti, Hendrawan Putra, Ikhwan Antasari, Sabilar Rusdi, Aspiana, Sri Nordianti
Pansus III
Ketua : Lamaludin
Wakil Ketua : Ya
irus Pawe
Sekretaris : Fathur Rahman
Anggota : Ramlie S Bakti, Eva Sanjaya, Umar, Sutarno, Supian, Muhammad JarnawiRapat paripurna pembentukan Pansus di Gedung Baling Seleloi
Discussion about this post