Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus berkomitmen mendorong pemerintah setempat untuk meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam sektor pajak daerah yang merupakan salah satu penopang utama anggaran pembangunan kota. Ini merupakan respons terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) yang membawa sejumlah perubahan signifikan di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan perubahan dalam regulasi pajak telah berdampak langsung terhadap pemasukan daerah. Misalnya, tarif pajak hiburan untuk bioskop yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25% kini turun menjadi 10%. Begitu pula dengan pajak parkir yang sebelumnya 30% juga mengalami penurunan menjadi 10%. Selain itu, beberapa jenis retribusi seperti KIR, tera, dan menara komunikasi juga dihapus.
“Makanya kami minta agar layanan pembayaran pajak di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan semakin mudah. Ini tentunya perlu inovasi dari satuan kerja yang menangani layanan pembayaran pajak daerah,” ungkapnya, Selasa (05/11)
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, DPRD telah memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum yang mendukung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan harapan dapat memperkuat daya fiskal di setiap daerah, sebagai bagian dari realisasi desentralisasi dari pemerintah pusat.
“Kami percaya, jika kita mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketergantungan pada sumber pemasukan lain seperti bantuan keuangan dari provinsi atau pusat tidak akan berpengaruh signifikan. Selama ini, kami menilai bahwa PAD kita sudah cukup kuat,” tuturnya lagi.
Danang juga berharap penurunan tarif pajak dapat mendorong pertumbuhan dan penguatan sektor usaha di Balikpapan. Meskipun demikian, pemerintah setempat tetap mendapatkan tambahan pemasukan dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor. Di mana 66 persen dari total DBH langsung masuk ke kas daerah.
“Intinya kita harus ada upaya. DPRD Balikpapan berharap pemerintah dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tandasnya. (Adv/SAN)
Discussion about this post