Samarinda, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus mengawal penuntasan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi, Kamis (10/07), DPRD menyebutkan bahwa publik menunggu proses hukum berjalan secara terbuka dan tuntas.
Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, menyampaikan RDP kali ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 5 Mei 2025. Ia memastikan DPRD tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Karena menyangkut integritas penegakan hukum dan keselamatan kawasan hutan pendidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi perusakan ekosistem pendidikan dan pelanggaran hukum pidana. Masyarakat menunggu kepastian hukum, bukan janji atau proses yang berlarut,” ujarnya.
Menurut Darlis, keberadaan tambang ilegal di KHDTK tidak hanya merugikan lingkungan. Namun juga mengancam eksistensi kawasan yang selama ini menjadi pusat riset, pendidikan dan konservasi bagi mahasiswa kehutanan Unmul. “Kawasan itu bukan sembarang hutan. Itu laboratorium hidup bagi generasi akademik. Jika aparat tak serius, kita kehilangan benteng ilmu pengetahuan,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD bertemu sejumlah pihak terkait. Mulai dari Dinas Kehutanan, Gakkum KLHK hingga perwakilan kepolisian. Semua pihak di DPRD meminta ada perkembangan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditetapkan. “Kalau tersangka sudah ada harusnya ada perkembangan berarti. Kami minta proses penegakan hukum ini jangan sampai mandek,” ucapnya.
DPRD Kaltim, lanjut Darlis, juga menyoroti lemahnya pengawasan kawasan hutan yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari negara. Mereka meminta Gakkum dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menindak pelaku dan mengusut aktor-aktor di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim dan Universitas Mulawarman memperkuat koordinasi untuk mengamankan kembali KHDTK dari ancaman perusakan lanjutan. Mereka menilai perlu ada sistem pemantauan terpadu yang melibatkan lembaga pengawas independen serta aparat keamanan.
“Kita tidak bicara soal satu-dua hektar. Ini tentang masa depan hutan pendidikan di Kaltim. Kalau dibiarkan, kita membuka ruang bagi penjahat lingkungan untuk masuk lebih dalam. Makanya kami menunggu penegakan hukum tegas atas kasus ini,” tambahnya. (Adv/SAN)
















Discussion about this post